Press "Enter" to skip to content

Paham Pengertian hingga Karakteristik SLF dan PBG

0 0
Read Time:2 Minute, 40 Second

Sebenarnya, SLF dan PBG mempunyai hubungan yang berkaitan. Di dalam pembangunan suatu gedung bertingkat terdapat beberapa dokumen penting yang menjadi persyaratan perizinan, misalnya PBG dan juga SLF. Berikut ini akan dijelaskan kedua dokumen tersebut secara lebih detail.

PBG Menjadi Pengganti dari IMB

SLF dan PBG

PBG merupakan istilah dari Persetujuan Bangunan Gedung. Yang mana dokumen ini menjadi bagian dari IMB yang telah dihapus dalam aturan terbaru. Dengan kata lain, keberadaan PBG ini menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki sebuah bangunan atau gedung.

Dengan demikian, PBG ini menjadi bentuk perizinan yang juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk bisa memulai tahap pembangunan. Hal ini juga berlaku untuk tahap merenovasi, mengubah kondisi bangunan dan juga merawat bangunan tersebut.

Dokumen perizinan yang satu ini dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan oleh pemilik telah memenuhi standar teknis yang telah ditentukan. Tujuan utamanya yaitu untuk mengetahui apakah rencana teknis yang telah direncanakan tersebut sudah memenuhi standar teknis ataupun tidak.

Oleh sebab itu, Anda sangat membutuhkan jasa pengurusan SLF dan juga PBG untuk menjadi konsultan sebelum mengajukan dokumen penting ini. Karena PBG ini merupakan pengganti dari IMB maka sebenarnya fungsi utama yang dimiliki tidaklah jauh beda.

Dengan kata lain, untuk bisa mendapatkan SLF, nantinya Anda juga membutuhkan PBG sebagai syarat utama kepengurusannya. Oleh karena itu, SLF dan PBG ini mempunyai hubungan yang sangat erat.

Sedikit Perbedaan PBG dengan IMB

Jika diulas lebih dalam lagi, IMB merupakan bentuk perizinan yang harus didapatkan sebelum ataupun sesudah mendirikan suatu bangunan. Yang mana dalam teknis bangunan tersebut harus dilampirkan pada saat pengajuan dokumen IMB. Sedangkan untuk pBG ini mempunyai sifat sebagai bentuk perizinan yang mengatur bagaimana bangunan tersebut harus didirikan.

Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa bagian terkait dengan bagaimana bangunan dapat memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dapat berupa perencanaan dan juga perancangan bangunan gedung. Di samping itu juga dapat berupa pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan serta pemanfaatan bangunan gedung.

Di samping itu, untuk IMB sendiri harus diurus atau diproses oleh pemilik bangunan sendiri. Akan tetapi, untuk dokumen PBG ini hanya berupa ketentuan-ketentuan terkait dengan teknis bangunan saja.

Baca juga: Definisi Blower dan System Kerjanya

Hubungan SLF dan PBG

Dari sedikit pembahasan yang telah dijelaskan sebelumnya, tentu banyak yang bertanya-tanya terkait dengan apa hubungan dari SLF dan juga PBG ini. Seperti yang telah diketahui bahwa PBG merupakan bentuk perizinan bangunan kepada pemilik terkait yang telah disesuaikan dengan standar teknis bangunan yang berlaku.

Sedangkan untuk SLF sendiri merupakan bentuk sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan secara langsung akan kelaikan fungsi bangunan. Hal ini dilakukan sebelum gedung tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pemerintah daerah tersebut tidak semata-mata mengeluarkan dokumen perizinan tersebut begitu saja. Terdapat berbagai macam tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Untuk dokumen sertifikat laik fungsi sendiri ini dikeluarkan oleh pemerintah atas dasar pengawasan yang telah sesuai dengan dokumen PBG.

Ketika dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah memenuhi syarat, maka dinas teknis dapat langsung menindaklanjuti SLF tersebut.

Demikian penjelasan terkait dengan SLF dan PBG yang harus diketahui. Untuk memudahkan mengurus kedua perizinan tersebut, Anda dapat memanfaatkan jasa pengurusan SLF dan juga PBG yang ada di sekitar lokasi. Selain membantu akan pengurusan dokumen penting ini, Anda juga dapat lebih mudah untuk mengonsultasikan segala kerumitan proses pengurusan tersebut. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %